Dijanjikan Bisa Jadi Pegawai Dishub Pekanbaru, Pria Ini Tipu Korban Hingga Rp40 Juta


Loading...

PEKANBARU, MEDIALOKAL.CO -- Dengan modus sebagai calo yang bisa memasukkan orang bekerja di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru, pria ini berhasil menipu korbannya hingga Rp40 juta.

Kapolsek Sukajadi, AKP Rahmanuddin mengatakan saat ini pelaku berinisial JN (27) sudah diamankan untuk proses lebih lanjut karena telah melakukan penipuan terhadap korbannya.

"Benar pelaku JN sudah diamankan Unit Reskrim Polsek Sukajadi. Pelaku terjerat kasus penipuan bermoduskan mengaku bisa memasukkan orang kerja di Dishub Pekanbaru," kata Rahmanuddin, Jumat (14/10/2022).

Ia menjelaskan, pelaku ini mencari masyarakat yang ingin bekerja dan bisa menjanjikan masuk sebagai pegawai di Dishub Kota Pekanbaru.

Loading...

"Setelah korban tertarik, kemudian pelaku meminta sejumlah uang agar korban bisa masuk bekerja. Pelaku JN ini mengaku mempunyai orang dalam sehingga korban percaya," ungkapnya.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian Rp40 juta yang uang tersebut sudah diberikannya kepada pelaku.

"Setelah uang diberikan, anak korban bernama Poltak Sihombing tidak kunjung terima bekerja di Dishub Pekanbaru. Merasa ditipu, korban membuat laporan ke Polsek Sukajadi," sambungnya.

Berkat adanya laporan, Polsek Sukajadi melakukan penyelidikan. Dari penyelidikan pelaku JN berhasil ditangkap tanggal 6 Oktober 2022 kemarin di salah satu rumah di Kecamatan Tenayan Raya.

"Adapun barang bukti yang diamankan satu helai baju seragam PDH Dishub, satu helai baju seragam kaos dalam Dishub, satu helai celana seragam PDH Dishub, satu buah Kopelrim Dishub, satu buah nametag serta satu buah kwitansi Rp40 juta," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku JN dijerat dengan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara.(*)

Sumber : http://cakaplah.com






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]