Pilihan
Polsek Koto Gasib Laksanakan Kegiatan Panen Raya Jagung Pipil
SPMB Banyak Masalah Kadisdik Riau Pilih Ikuti Rapat di Batam
Polsek Koto Gasib melakukan Pengecekan Jagung pipil yang siap di Panen
Kanit Reskrim Polsek Kemuning Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur
INHIL, MEDIALOKAL.CO -- Kurang dari 24 jam, unit Opsnal yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kemuning AKP Abutani, SH melakukan penangkapan terhadap pelaku pencabulan anak dibawah umur yang merupakan sesama jenis di Kelurahan Selensen Kecamatan Kemuning Kabupaten Inhil, Rabu (07/02/2024). Pelaku merupakan lelaki berinisial AS, yang berusia 60 tahun.
Kapolsek Kemuning Kompol Teguh Wiyono,SH.,MH mengatakan awal mula kejadian tersebut berawal
dari tersangka mendatangi korban dirumahnya dan dibawa ke rumah tersangka dengan menggunakan sepeda motor jenis Vega dengan modus untuk melihat video tiktok.
"Di rumah tersangka korban yang merupakan anak laki-laki berusia 8 tahun di cabuli oleh tersangka selama 3 (tiga) hari berturut-turut dengan cara menyodomi korban," ujar Kapolsek.
Pada hari Jumat tanggal, 02 Februari 2024 setelah korban di antar pulang oleh tersangka korban menangis dan mengeluh kesakitan di bagian bokongnya.
"Jadi setelah korban ini diantar pulang oleh tersangka, korban ini menangis dan mengeluh di bagian bokongnya sakit. Karena merasa curiga orang tua korban bertanya kepada korban apa yang di alaminya. Lalu korban pun menceritakan semua kejadian tersebut kepada orang tuanya bahwa korban ini sudah dicabuli oleh tersangka," ungkap Kapolsek.
Atas dasar laporan dari orang tua korban tersebut, Kapolsek Kemuning memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.
"Setelah saya menerima laporan tersebut, saya langsung memerintahkan Kanit Reskrim untuk menangkap pelaku dan alhamdulilah atas respon cepat kita, kurang dari 24 jam pelaku berhasil kita amankan tanpa perlawanan," tambah Kapolsek.
Kepolisian mengatakan tersangka terancam pasal 81 ayat (1) dan (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara paling lama 15 tahun.
"Untuk saat ini tersangka dilakukan penahanan di Polsek Kemuning untuk proses selanjutnya," tuturnya.(*)


Berita Lainnya
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis
Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi, Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda
Proyek Puluhan Miliar di PUPR Pelalawan Jadi Sorotan, AMATIR Minta Usut Dugaan Gratifikasi
Aduan Masuk Lewat Facebook, Polsek Kateman Bergerak Cepat Gerebek Wanita Cantik Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba
Jalan Pemkab Siak Hancur Dihantam Truk ODOL, PT Ekasapta Paramita Energi Dilaporkan ke Kejati Riau
Satres Narkoba Polres Inhil Ungkap Peredaran Sabu di Kempas, Seorang Pria Diamankan dengan Barang Bukti 27,49 Gram
Polisi Tangkap Pelaku Pencuri Sepeda Motor Di RSUD Bengkalis
Terlibat Kasus Sabu dan Ekstasi, Polsek Mandau Tangkap Dua Pemuda
Proyek Puluhan Miliar di PUPR Pelalawan Jadi Sorotan, AMATIR Minta Usut Dugaan Gratifikasi
Aduan Masuk Lewat Facebook, Polsek Kateman Bergerak Cepat Gerebek Wanita Cantik Diduga Pelaku Tindak Pidana Narkoba