Ombudsman Temukan Maladministrasi di Penyidikan Kasus Novel Baswedan


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Ombudsman RI menemukan tindakan maladministrasi minor atau bersifat kecil di penyidik kepolisian dalam kasus penyiraman air keras kepada penyidik KPK Novel Baswedan. Ombudsman menilai kepolisian sudah serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

"Kesimpulan kami secara proses Polda Metro terlihat serius dalam melakukan kegiatan penyidikan dilihat dari berbagai kegitan yang dilakukan serta SDM yang dilibatkan namun secara proses serius dan benar tidak berarti kasus pasti terungkap," kata anggota Ombudsman Adrianus Meliala kepada wartawan di kantor Ombudsman RI, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12/2018).

Adrianus menyebut Ombudsman melakukan penyelidikan atas dasar inisiatif dan bukan dari laporan masyarakat. Penyelidikan itu dimulai sejak Maret hingga Agustus 2018.

Ombudsman meneliti memulai penyelidikan dari laporan penyiraman air keras pertama kalinya di Polsek Kelapa Gading kemudian ke Polres Jakarta Utara hingga di Polda Metro Jaya. Ombudsman menemukan beberapa tindakan maladministrasi bersifat kecil yang dilakukan oleh polisi dalam menangani kasus itu.

Loading...

"Soal temuan fakta yang kami temukan, kami mencatat pihak kepolisian sudah melakukan 58 kegiatan yang terekam dalam administrasi penyidikan sejak 11 April 2017 sampai September 2018 yakni, olah TKP, pemeriksaan saksi, pemeriksaan Labfor dan lain-lain. Kepolisian juga mengerahkan 172 personel yang semuanya memperoleh sprin dari berbagai keahlian," ujarnya.

Sebanyak 172 personel itu disebutnya mematahkan anggapan masyarakat yang berfikir polisi tidak serius menuntaskan kasus Novel. Ombudsman menilai 172 personel itu kurang efektif dan masuk ke dalam salah satu catatan maladministrasi. 

Seharusnya, ke depan polisi lebih profesional dalam memilih anggota kepolisian untuk menangani kasus ini, tidak berdasarkan banyaknya jumlah personil.

"Dikerahkan 172 personil maka pasti secara logis pasti ada kesalahan secara manusiawi pasti ada salahnya, pasti ada kurangnya nah ini maladministrasi yang minor. Jadi bukan salah yang ekstrim tapi karena polisi bekerja dan ada kekurangan. Untuk itu, kita lihat kekurangan," kata Adrianus.

Catatan Maladministrasi yang kedua yakni tidak adanya jangka waktu penugasan dalam surat perintah tugas yang dikeluarkan Polsek Kelapa Gading, Polres Jakut dan Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Aspek berikutnya yakni kurang cermatnya penyidik Polsek Kelapa Gading saat setelah penyiraman air keras. Polisi disebutnya mengabaikan TKP dan fokus mencari keterangan di rumah sakit tempat Novel pertama kali dilarikan ke rumah sakit.

"Terdapat hambatan sebagai berikut, TKP sudah rusak karena kepolisian tidak segera menetralisirkan TKP. Kedua, rekaman CCTV di kediaman Novel disita pihak lain (KPK), lalu tidak ada yang melihat pelaku langsung. Belum didapatnya beberapa petunjuk, dan keengganan Novel untuk bekerja sama dengan penyidik," kata Adrianus.

Ombudsman lalu memberikan laporan hasil investigasi itu kepada pihak kepolisian yang diterima oleh Irwasda Polda Metro Jaya, Kombes Komarul Jaman. Ombudsman juga menyertakan rekomendasi-rekomendasi di laporan itu.

"Saya dalam posisi menerima dan kami akan baca dan kami akan berikan kepimpinan kami di Polda Metro Jaya," kata Komarul Jaman. 

 

(detik.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]