Pencarian

Polisi Bongkar Penyeludupan 65 Kg Sabu di Desa Bantan Air

Jumat, 11 September 2026 • 11:37:00 WIB
Polisi Bongkar Penyeludupan 65 Kg Sabu di Desa Bantan Air
Barang Bukti yang berhasil diamankan sebanyak 65 Bungkus di kantor Mapolsek Bantan

BENGKALIS,(ML) – Polisi Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis mengungkap jaringan peredaran narkoba. Ketiga tersangka berinisial S, ST dan ditangkap bersama barang bukti 65 bungkus yang diperkirakan 65 Kg sabu.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Siregar, mengatakan pengungkapan ini dilakukan oleh tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis dibawa pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono. pada R (9/9) pukul 07.00 WIB.

"Tersangka berinisial S, ST dan P ditangkap di jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis." kata Kapolres Bengkalis kamis (10/09).

Pengungkapan berawal dari sebuah informasi yang diterima tim Sus Polsek Bantan bersama Satresnarkoba Polres Bengkalis mengenali adanya pengiriman narkoba jenis sabu yang diduga dari Malaysia ke Bengkalis. berdasarkan informasi tersebut polisi melakukan penyelidikan.

Pada rabu (9/9) melakukan penyelidikan di sepanjang garis pantai hingga memperoleh informasi bahwa transaksi akan dilakukan di sekitar Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Air, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis.

Sekitar pukul 07.00 WIB, petugas mendapati satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 dengan nomor polisi BM 8955 BN yang dikemudikan seorang pria berinisial S dalam keadaan mencurigakan. Petugas kemudian menghentikan kendaraan dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan.

"Hasil pengeledahan petugas menemukan empat karung berisi 65 bungkus atau setara 65 Kg narkotika jenis sabu. tersangka S bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Bantan," tutur Kapolres lagi.

Kasat Resnarkoba Polres Bengkalis AKP Tidar Laksono juga menjelaskan, hasil pengembangan dari tersangka S, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka berinisial ST dan P yang berperan membawa sabu dari jalur laut menggunakan kapal nelayan.

"Dua tersangka ST dan P terlibat dalam proses membawa barang tersebut dari jalur laut menuju daratan menggunakan satu unit kapal motor atau pompong nelayan." ujar AKP Tidar Laksono

Pengembangan berlanjut sampai ke sebuah ruko dua lantai di Jalan Kelapapati, Kecamatan Bengkalis. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sejumlah barang lainnya berupa beberapa tas hitam, tas plastik, karung dan plastik hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengemasan atau pengiriman narkotika.

"Selain 65 bungkus sabu, kami turut mengamankan satu unit mobil Mitsubishi pikap L300 beserta kunci dan STNK, tiga unit telepon seluler, satu unit kapal motor nelayan serta satu unit sepeda motor Yamaha Vixion," Tambah Tidar Laksono Lagi

Ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Barang bukti yang diduga narkotika selanjutnya akan dilakukan penimbangan dan pengujian laboratoris forensik sesuai ketentuan.***

Follow medialokal.co

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Tags: #hukrim
Bagikan
Redaksi
Profil Penulis Redaksi

Editor: Sabri

Lihat Profil

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks