Polisi Bekuk Pelaku Judi Bola Guling di Tempat Duka


MEDIALOKAL.CO - Sejumlah penjudi jenis bola guling ditangkap aparat keamanan polres Timor Tengah Utara, Nusa Tenggara Timur saat sedang berjudi di sebuah rumah duka.

Penggerebekan dan penangkapan ini melibatkan anggota Polsek Eban di Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat. Sebelum penangkapan, polisi mendapat laporan dari warga bahwa ada kedukaan di desa tersebut.

Warga juga melaporkan bahwa di rumah duka tersebut ada kegiatan perjudian jenis bola guling.

Kapolsek Eban Iptu Yadokus Hum Feka dan Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Timor Tengah Utara, Iptu Gustaf Stefanus Ndun memimpin anggota Buser menuju ke lokasi.

Polisi berhasil mengamankan pelaku dengan peralatan judi yakni, Mikhael Tefa (34), warga RT 10, RW 04, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu, selaku pemilik modal.

Selanjutnya Remigius Tefa (30), warga RT 17, RW 06, Desa Noepesu, Kecamatan Miomafo Barat, dan Irwanto Radja (22), warga RT 017, RW 005, Kelurahan Benpasi, Kecamatan Kota Kefamenanu.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp5.518.000, satu buah meja bola guling dan satu layar bola guling, tiga buah bola, satu buah karung plastik warna hijau, satu karung plastik warna putih, setengah pasang sandal jepit dan satu kain panas.

"Pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polsek Eban dan kemudian dibawa ke Mako Polres, untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," Ujar Kapolres Timor Tengah Utara, AKBP Nelson F. Quintas, Sabtu (13/2).

Kini polisi masih memeriksa para pelaku dan sejumlah saksi.*


sumber :
https://spiritriau.com/Hukrim/Polisi-Bekuk-Pelaku-Judi-Bola-Guling-di-Tempat-Duka





Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]