Waduuh... Kakek Pensiunan BUMN Diduga Cabuli Bocah Berusia Tiga Tahun

Kakek pensiunan BUMN yang diduga lakukan pencabulan, P.[Istimewa]

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Seorang kakek pensiunan BUMN berinisial P (67) diduga mencabuli seorang bocah yang masih berusia tiga tahun berinisial N. Peristiwa kakek cabuli bocah itu terjadi di Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.

Orang tua N berinisal D (34) mengetahui dugaan pencabulan oleh kakek pensiunan BUMN itu pada Kamis (11/2/2021) sekitar pukul 06.40 WIB di Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi. Hal itu dibenarkan Kasubag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Josua Nainggolan.

Dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, menerangkan, peristiwa bermula saat D didatangi Kakak dan Ibu kandungnya atau nenek dari N pada Kamis tanggal 11 Februari 2021 sekitar pukul 15.30 WIB. Saat itu, mereka menceritakan bahwa anaknya telah menjadi korban pelecehan yang dilakukan P.

Selanjutnya, N menceritakan peristiwa yang dia alami kepada ibunya. Mendengar hal tersebut, D langsung lemas.

Loading...

Dia tidak terima dengan perubatan P kepada N dan langsung membuat pengaduan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mapolres Tebing Tinggi.

AKP Josu Nainggolan mengatakan, Satuan Reskrim Polres Tebing Tinggi langsung menindaklanjuti laporan itu.

Akhirnya, P ditangkap di dalam rumahnya yang berada masih di wilayah Kota Tebing Tinggi, Kamis (25/2/2021). Petugas langsung membawa tersangka ke Mapolres Tebing Tinggi.

Akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, P dijerat pasal 82 ayat (1) UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002.

"Tersangka terancam hukuman diatas 5 tahun," ujarnya. (*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]