Ancam sebarkan foto bugil, 2 pemuda ini Setubuhi Anak Dibawah Umur


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Dua remaja berinisial FA (25) dan MI (20) ditangkap petugas Kepolisian Resor Bogor Kota. Keduanya diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur berinisial LW (16).

Kasubbag Humas Polresta Bogor Kota Ajun Komisaris Yuni Astuti mengatakan, sebelum disetubuhi, korban sempat dipaksa minum minuman keras (miras) oleh pelaku.

Yuni menambahkan, atas peristiwa tersebut, korban mengalami luka di bagian kemaluannya. Tidak terima atas apa yang dialaminya, korban pun melaporkan kejadian itu.

"Pelaku juga sempat mengancam akan menyebarkan foto bugil korban jika tidak mau bertemu," ungkap Yuni, Kamis (23/8).

Loading...

Yuni menjelaskan, pertemuan antara pelaku dan korban diawali dari media sosialFacebook. Setelah cukup lama berkenalan di dunia maya, lanjut Yuni, pelaku pun mengajak bertemu.

"Pelaku kemudian menjemput korban setelah sebelumnya diancam akan menyebarkan foto bugilnya. Korban juga sempat menolak saat dicekoki miras," sebutnya.

Atas kejadian tersebut, para pelaku diancam Pasal 81 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014. Pelaku sampai saat ini masih menjalani pemeriksaan di Mapolresta Bogor Kota. (merdeka.com)

 

 






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]