DLHK Pekanbaru Awasi Armada Pengangkut Limbah B3
PEKANBARU, Medialokal.co - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru mendata ada 8 perusahaan armada pengangkutan limbah B3 yang memiliki izin resmi. Kepada perusahaan ini DLHK Pekanbaru melakukan pengawasan agar pengangkutan limbah dapat optimal sesuai aturan.

"DLHK sifatnya memberikan rekomendasi untuk pengambilan limbah, karena berdomisili di Kota Pekanbaru. Terakhir ada 8 perusahaan," ujar Kepala Bidang Tata Lingkungan dan Gakkum Rezatul Helmi S.Stp M.Ip didampingi Kasi Gakkum J Victorino, Senin (11/4/2022).
Ia menjelaskan, perusahaan-perusahaan tersebut harus mengangkut limbah sebanyak dua kali dalam seminggu. Jika tidak, maka DLHK Pekanbaru akan memberikan teguran.
"Ada perjanjian antara pihak yang diambil (pemilik limbah dan perusahaan pengangkut limbah). Berdasarkan aturan, satu rumah sakit itu dalam satu minggu dua kali limbahnya diangkut," jelasny.
"Jika mereka hanya ambil satu kali, maka DLHK Pekanbaru akan berikan teguran," pungkasnya. (Adv)


Berita Lainnya
Dosen UNISI Bangun Kolaborasi dengan Guru Besar FTUI, Bahas Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Setelah Penyelidikan Mendalam, Polres Siak Ungkap Penyebab Kematian dr. Alex
Kapolsek Enok: Pekarangan Produktif, Keluarga Sejahtera
Kanit Binmas Polsek Siak dan Bhabinkamtibmas Serahkan Bantuan Sembako kepada Petani Jagung Pipil di Kecamatan Mempura
Sinergi Polsek dan Warga Enok Wujudkan Lahan Produktif di Perkarangan Rumah
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026
Dosen UNISI Bangun Kolaborasi dengan Guru Besar FTUI, Bahas Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Setelah Penyelidikan Mendalam, Polres Siak Ungkap Penyebab Kematian dr. Alex
Kapolsek Enok: Pekarangan Produktif, Keluarga Sejahtera
Kanit Binmas Polsek Siak dan Bhabinkamtibmas Serahkan Bantuan Sembako kepada Petani Jagung Pipil di Kecamatan Mempura
Sinergi Polsek dan Warga Enok Wujudkan Lahan Produktif di Perkarangan Rumah
Wabup Inhil Hadiri Rilis Inflasi Daerah Juli 2026