Bawa Ratusan HP Ilegal, Sepasang Suami Istri di Tangkap Polres Inhil

Foto : Tambak barang bukti yang berhasil diamankan Polres Inhil (Dokumen Polres Inhil)

Loading...

TEMBILAHAN, Medialokal.co - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), mengamankan dua orang tersangka pembawa Hp ilegal. Dari tangan tersangka, polisi menyita 243 unit Hp berbagai merek, yang diduga barang selundupan.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasat Reskrim Polres Inhil, AKP Amru Abdullah kepada medialokal.co, Sabtu (28/05/2022) mengatakan, tersangka membawa barang dari Kota Batam pada hari Sabtu (14/05/2022).

"Sekira pukul 11.00 Wib kami (Satreskrim Polres Inhil; red) mendapat informasi ada 2 orang yang membawa Handphone dalam jumlah banyak yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan tidak mencantumkan informasi atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa indonesia dari kota Batam dengan menggunakan SpeedBoat penumpang menuju Sungai Guntung, Kecamatan Kateman,"
ungakapnya

Dikatakanya lagi, setelah tiba di Sungai Guntung tersangka berpindah menggunakan SpeedBoat yang lain untuk menuju Kota Tembilahan.

Dia menjelaskan, kedua tersangka ditangkap Satreskrim Polres Inhil di Pelabuhan Pelindo Jalan Jendral Sudirman, Kecamatan Tembilahan sekira pukul 16:00 wib.

Pada saat di lakukan penggeledahan, lanjutnya kembali, terhadap barang-barang tersebut di temukan 243 unit Handphone berbagai merek, 5 unit kamera digital dan 1 unit laptop.

"Kedua tersangka mengaku merupakan suami istri masing-masing berinisial DN (48) dan SN (44) Keduanya warga Kota Tasik Malaya, Provinsi Jawa Barat, terhadap kedua pelaku bersama dengan barang bukti di bawa ke Polres Inhil guna penyidikan lebih lanjut," pungkas AKP Amru Abdullah (*)








Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]