Ini Persyaratan Izin Praktik Terapis Wicara di DPMPTSP Inhil
Indragiri Hilir - Lulusan Terapis Wicara yang ingin membuka praktik di Kabupaten Indragiri Hilir bisa mengajukan surat izin praktik ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir dengan melengkapi persyaratan yang sudah diatur.
Persyaratan yang sudah ditetapkan tersebut diantaranya, persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Persyaratan administrasi yang bisa kamu lengkapi yakni, mulai dari surat permohonan bermaterai, fotocopy ktp, pas Photo berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, fotocopy ijazah yang dilegalisir, surat tanda registrasi Terapis Wicara atau STRTW yang dilegalisir dan surat keterangan sehat dari dokter.
Selanjutnya yang bisa kamu lengkapi, rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik, surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai, surat dari pimpinan faskes.
Selain itu, fotocopy surat izin praktik Terapis Wicara (SIPTW) Pertama bagi pemohon izin lanjutan, SIPTW asli (jika memperpanjang), rekomendasi dari kelapa unit pelayanan teknis (Puskesmas) setempat serta bukti lunas pajak bumi dan bangunan.(Adv)
Berita Lainnya
Pj.Bupati Herman kunjungi Madrasah Aliya dan Tsanawiyah di Desa Keritang Hulu
Pemprov Riau dan BI Gelar Pasar Murah, Warga Sangat Terbantu
Pemcam Sukajadi Goro Bersama Masyarakat di Lima Titik
Pj Walikota Pekanbaru Komitmen Dalam Pencegahan Korupsi
Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
Pj Walikota dan Sekdako Turun Masuk Drainase Memastikan Akar Banjir di Empat Jalan Pekanbaru
Pj.Bupati Herman kunjungi Madrasah Aliya dan Tsanawiyah di Desa Keritang Hulu
Pemprov Riau dan BI Gelar Pasar Murah, Warga Sangat Terbantu
Pemcam Sukajadi Goro Bersama Masyarakat di Lima Titik
Pj Walikota Pekanbaru Komitmen Dalam Pencegahan Korupsi
Pemko Pekanbaru Raih Nilai Tertinggi Indeks Pencegahan Korupsi di Provinsi Riau
Pj Walikota dan Sekdako Turun Masuk Drainase Memastikan Akar Banjir di Empat Jalan Pekanbaru