Ini Persyaratan Izin Praktik Terapis Wicara di DPMPTSP Inhil
Indragiri Hilir - Lulusan Terapis Wicara yang ingin membuka praktik di Kabupaten Indragiri Hilir bisa mengajukan surat izin praktik ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri Hilir dengan melengkapi persyaratan yang sudah diatur.
Persyaratan yang sudah ditetapkan tersebut diantaranya, persyaratan administrasi dan persyaratan teknis.
Persyaratan administrasi yang bisa kamu lengkapi yakni, mulai dari surat permohonan bermaterai, fotocopy ktp, pas Photo berwarna 4x6 sebanyak tiga lembar, fotocopy ijazah yang dilegalisir, surat tanda registrasi Terapis Wicara atau STRTW yang dilegalisir dan surat keterangan sehat dari dokter.
Selanjutnya yang bisa kamu lengkapi, rekomendasi dari organisasi profesi sesuai tempat praktik, surat pernyataan memiliki tempat praktik bermaterai, surat dari pimpinan faskes.
Selain itu, fotocopy surat izin praktik Terapis Wicara (SIPTW) Pertama bagi pemohon izin lanjutan, SIPTW asli (jika memperpanjang), rekomendasi dari kelapa unit pelayanan teknis (Puskesmas) setempat serta bukti lunas pajak bumi dan bangunan.(Adv)


Berita Lainnya
Waspada Monyet Liar, Disdik Inhil Berlakukan Belajar dari Rumah Untuk 9 Sekolah
BREAKING NEWS: Korban Serangan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 17 Orang, Warga Jl. Tampomas Jadi Korban Terbaru
Luka di Kepala dan Tangan, Ini Kisah Sutikno Korban Serangan Monyet Liar di Tembilahan Hilir
Belum Penuhi Seluruh Persyaratan, MUI Kecamatan dan FKUB Belum Rekomendasikan Perubahan Status Surau Minhajus Sunnah
Dosen UNISI Bangun Kolaborasi dengan Guru Besar FTUI, Bahas Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Setelah Penyelidikan Mendalam, Polres Siak Ungkap Penyebab Kematian dr. Alex
Waspada Monyet Liar, Disdik Inhil Berlakukan Belajar dari Rumah Untuk 9 Sekolah
BREAKING NEWS: Korban Serangan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 17 Orang, Warga Jl. Tampomas Jadi Korban Terbaru
Luka di Kepala dan Tangan, Ini Kisah Sutikno Korban Serangan Monyet Liar di Tembilahan Hilir
Belum Penuhi Seluruh Persyaratan, MUI Kecamatan dan FKUB Belum Rekomendasikan Perubahan Status Surau Minhajus Sunnah
Dosen UNISI Bangun Kolaborasi dengan Guru Besar FTUI, Bahas Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Setelah Penyelidikan Mendalam, Polres Siak Ungkap Penyebab Kematian dr. Alex