Punya Keahlian Elektromedis Berikut Persyaratan Pengajuan Surat Izin Praktik di DPMPTSP Inhil
Indragiri Hilir - Bagi kamu lulusan Elektromedis yang ingin mengurus surat izin praktik di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Indragiri bisa melengkapi sejumlah persyaratan yang sudah diatur.
Pengajuan Surat izin praktik Elektromedis paling lama selesai lima hari kerja apabila persyaratan dinyatakan lengkap.
Kepala Dinas DPMPTSP Kabupaten Indragiri Hilir, Haryono, S.Hut menjelaskan persyaratan yang perlu dilengkapi diantaranya, surat permohonan bermaterai, fotocopy ktp, pas Photo 4x6 sebanyak 3 lembar, fotocopy Ijazah yang dilegalisir serta fotocopy STR-E atau STR-E sementara.
Lanjut, persyaratan yang harus kamu lengkapi, surat keterangan sehat dari dokter, surat keterangan berkerja dari fasilutas pelayanan kesehatan atau fasilitas yang bersangkutan dan rekomendasi profesi.
Untuk diketahui Elektromedis merupakan jurusan yang mempelajari berbagai ilmu mengenai peralatan kelistrikan yang lebih spesifik dalam bidang kesehatan. Program Studi ini dibuka guna menjawab tantangan akan semakin meningkatnya kebutuhan praktisi/teknisi kesehatan yang profesional di Indonesia akan tetapi masih langka.(adv)


Berita Lainnya
Waspada Monyet Liar, Disdik Inhil Berlakukan Belajar dari Rumah Untuk 9 Sekolah
BREAKING NEWS: Korban Serangan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 17 Orang, Warga Jl. Tampomas Jadi Korban Terbaru
Luka di Kepala dan Tangan, Ini Kisah Sutikno Korban Serangan Monyet Liar di Tembilahan Hilir
Belum Penuhi Seluruh Persyaratan, MUI Kecamatan dan FKUB Belum Rekomendasikan Perubahan Status Surau Minhajus Sunnah
Dosen UNISI Bangun Kolaborasi dengan Guru Besar FTUI, Bahas Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Setelah Penyelidikan Mendalam, Polres Siak Ungkap Penyebab Kematian dr. Alex
Waspada Monyet Liar, Disdik Inhil Berlakukan Belajar dari Rumah Untuk 9 Sekolah
BREAKING NEWS: Korban Serangan Monyet di Tembilahan Bertambah Jadi 17 Orang, Warga Jl. Tampomas Jadi Korban Terbaru
Luka di Kepala dan Tangan, Ini Kisah Sutikno Korban Serangan Monyet Liar di Tembilahan Hilir
Belum Penuhi Seluruh Persyaratan, MUI Kecamatan dan FKUB Belum Rekomendasikan Perubahan Status Surau Minhajus Sunnah
Dosen UNISI Bangun Kolaborasi dengan Guru Besar FTUI, Bahas Inovasi Teknologi untuk Layanan Kesehatan Bayi Prematur
Setelah Penyelidikan Mendalam, Polres Siak Ungkap Penyebab Kematian dr. Alex