Bukan Suami Istri Berduaan Dikamar Kos, Saat Digerebek, Mereka Lagi Lakukan ini di Ranjang

Ilustrasi Tak Terkait Berita

Loading...

MEDIALOKAL.CO - Razia yang dilakukan petugas Satpol PP mengamankan satu pasangan bukan suami istri yang menginap di kamar kos Kelurahan Dandangan, Kota Kediri, Rabu (7/11/2018) dini hari.

Razia ini menindaklanjuti pengaduan masyarakat terhadap tempat kos milik Tutik.

Karena ada indikasi tempat kos yang menyewakan 11 kamar itu sering disalahgunakan untuk menginap pasangan bukan suami istri.

Saat petugas tiba di TKP serta mengetuk pintu, pasangan pria sedang tiduran di kasur. Sedangkan perempuan memakai baju tidur.

Loading...

Sewaktu ditanya petugas, keduanya tidak dapat memperlihatkan bukti buku nikah.

Alamat yang tertera di KTP juga berbeda sehingga pasangan itu dibawa ke Kantor Satpol PP untuk mendapatkan pembinaan.

Pasangan pria berinisial WWA (25) warga Kelurahan Ketami, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Sedangkan perempuan berinisial WH (23) warga Kayen Kidul, Kabupaten Kediri. Kabid Trantibun Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan, razia tempat kos yang dipakai menginap pasangan bukan suami istri dari pengaduan masyarakat.

Selanjutnya petugas menindaklanjuti dan mendapatkan ada satu pasangan yang belum berstatus menikah sudah tinggal bersama dalam satu kamar kos.

Petugas telah melakukan pembinaan dan pendataan serta meminta pasangan tersebut membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.

Baca: Video Maria Ozawa Saat Hadir di Birthday Party Barbie Nouva di Salah Satu Vila di Bali

Selanjutnya petugas juga meminta kepada orangtuanya untuk menjemput anaknya di Kantor Satpol PP Kota Kediri.

"Kami sudah serah terimakan WH kepada orangtuanya," jelasnya.

Wanita ini Tak Berkutik, Digerebek Petugas Saat Tengah Bercinta

Sementara itu, Pada Agustus lalu, Satpol PP Kota Tangerang menangkap basah pasangan bukan suami istri tengah bercinta di kamar hotel.

Perempuan berinisial IH warga asal Koang Jaya, Kota Tangerang terkejut saat digerebek aparat pada Senin (13/8/2018) malam.

Ia tak berkutik ketika tertangkap basah sedang bercinta dengan kekasihnya oleh jajaran Satpol PP Kota Tangerang.

Insiden tersebut berlangsung di Hotel Melati, Kota Tangerang.

Kepada petugas, IH mengaku awalnya dirinya hanya diajak makan oleh pacarnya ini. Akan tetapi di tengah perjalanan dirinya diajak masuk ke dalam hotel.

Ia pun menuruti permintaan pria yang disayanginya itu.

“Asal belok aja, eh enggak tahunya diajak ke hotel sama masnya,” ujar IH saat dijumpai Warta Kota di Kantor Satpol PP Kota Tangerang, Selasa (14/8/2018).

Selain IH, wanita berinisial AL warga Teluknaga Kabupaten Tangerang juga turut diamankan petugas. Uniknya AL berkilah kalau dirinya hanya sendiri.

Namun saat aparat merangsek masuk ke dalam kamar tersebut petugas mendapati pasangan mesumnya bersembunyi.

Kekasihnya itu bersembunyi di dalam kamar mandi.

“Saya tidak berbuat mesum, kami baru sampai hotel dan baru saja selesai makan. Saya sendirian, tapi pacar saya ingin numpang pakai kamar mandi," ucap AL.

Ghufron Falfeli menjelaskan, dari data yang dimilikinya, para pasangan yang disinyalir berbuat mesum kebanyakan berasal dari luar Kota Tangerang.

Di antaranya Jakarta Barat, Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

"Kami mendapati 80 persen dari mereka bukan warga Kota Tangerang. Sehingga kami berikan pemahaman dan pembinaan kepada mereka yang terjaring terkait Peraturan Daerah yang melarang setiap kegiatan pelacuran atau perbuatan mesum," ungkapnya.

Dirinya menambahkan untuk memberikan efek jera pihaknya meminta kepada puluhan pasangan yang berhasil dijaring tersebut untuk membuat surat pernyataan yang diketahui oleh kepala lingkungannya.

"Ditahan KTP sampai mereka membuat pernyataan yang ditanda tangan dan stempel RT/RW di tempat tinggalnya. Dengan harapan mereka tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut," tutur Ghufron.

Rangkaian penertiban tersebut diharapkan dapat menekan angka prostitusi di Kota Tangerang sehingga warga dapat lebih nyaman dan tertib.

"Kita akan terus melakukan penertiban, mau itu prostitusi, miras, anak jalanan atau pun PKL. Itu semua dilakukan untuk memberikan rasa nyaman dan aman kepada masyarakat. Sebab pelayanan yang dapat diberikan kepada masyarakat adalah rasa nyaman, tertib dan nyaman sehingga Kota Tangerang dapat lebih dapat menjadi kota yang layak dikunjungi dan layak huni," imbuhnya.

Ghufron mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar senantiasa turut serta dalam memberantas segala bentuk pelanggaran peraturan daerah yang ada di wilayahnya.

Sehingga rangkaian penertiban yang dilakukannya dapat lebih optimal.

"Peran serta masyarakat sangat kami butuhkan. Bilamana ada peredaran miras, prostitusi di wilayah segera laporkan kepada kami, akan segera kami tindak lanjuti laporan tersebut," papar Ghufron.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan Bukan Suami Istri Berdua di Kamar Kos Kediri, Saat Digerebek Mereka Sedang Lakukan Ini.

Sumber : TRIBUN-BALI.COM






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]