Bocah Begal Bocah, 5 Pelaku Diringkus Opsnal Polsek Bagan Sinembah


Loading...

MEDIALOKAL.CO - Lima pria yang masih bocah berhasil diamankan Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah, kelima bocah ini diringkus atas dugaan tindak pidana Pencucian dengan Kekerasan atau Curas atau yang biasa disebut Begal.

Informasi yang dirangkum spiritriau.com Sabtu 17/8 dari Mapolsek Bagan Sinembah menyebutkan bahwa kelima pelaku masing-masing, RG (15) warga Bagan Manunggal, JFN (14) warga Torgamba Sumut,  FS (16) warga Bagan Manunggal, P (14) warga Bagan Batu, dan FSH (15) warga Beringin Jaya Sumut.

Kelima pelaku yang masih bocah ini dibekuk atas laporan  MWP (16) warga Sukajadi Jaya Bagan Sinembah yang telah merampas secara pakasa satu unit Handphone dan uang miliknya sebesar 5 ribu rupiah.

Kapolsek Bagan Sinembah Kompol H Asmar melalui Kanit Reskrim Iptu Nur Rahim SIK menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan korban, kejadian tersebut terjadi di jalan Jenderal Sudirman Km 1 Bagan Batu, tepatnya di Simpang Kampit pada Sabtu 10/8/2019 sekira Jam 23.00 Wib lalu.

Loading...

Diuraikan pria yang biasa disapa Baim ini, dari keterangan korban, awal kejadian tersebut pada Sabtu tanggal 10 Agustus 2019, Sekira pukul 23.00 Wib, saat itu korban sedang buang air kecil di SPBU Km 3, lalu korban berangkat menuju arah Bagan Batu,  namun ketika diperjalanan, korban yang saat itu berboncengan dengan temannya menggunakan sepeda motor Beat di ikuti oleh 5 (lima) orang pelaku menggunakan sepeda motor Supra X 125 dan sepeda motor Revo.

Karena perasaan korban sudah tidak enak maka korban memberhentikan kendaraannya di warung pinggir jalan Km 1 Simpang Kampit, setelah itu 2 orang pelaku mendatangi korban dan meminta hp pelapor secara paksa, namun tidak diberikan, hingga akhirnya korban dipukul dan handphone merk Xiaomi Note A5 beserta uang sejumlah Rp. 5000 ( lima ribu rupiah) milk korban diambil paksa.

Ditambahkan Baim, setelah menerima laporan, Tim Opsnal Polsek Bagan Sinembah langsung melakukan serangkaian penyelidikan terhadap laporan korban hingga pada Kamis 15/8 dilakukan penangkapan terhadap RG dan JFN yang saat itu berada di Simpang SMP Pembangunan.

Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dari keterangan kedua tersangka yang ditangkap dilakuakan penangkapan terhadap P yang saat itu berada di Gudang Butut jalan HR. Soebrantas.

Lalu, Opsnal kembali melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil mengamankan FS di Pirdam dan FSH di di rumahnya.

"Para pelaku mengakui perbuatannya, dan kini kelima pelaku sudah kita amankan bersama barang bukti," terang Baim.

Baim menyampaikan bahwa dalam kasus ini, kelima pelaku diterapkan pasal 365 KUHPidana Jo UU RI No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak. (spiritriau.com)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]