Dingin-dingin Ngamar, 6 Pasangan Ini Diangkut Satpol PP Inhil


Loading...

INHIL, Medialokal.co - 6 pasangan bukan muhrim diamankan Satuan Polisi Pamong Praja Satpol-PP Kabupaten Indragiri Hilir saat melakukan razia yustiisi di hotel, wisma dan kos-kosan, pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

Setelah dilakukan pengecekan oleh Satpol PP Inhil para wanita diamankan tersebut bukanlah wanita malam namun merka memiliki hubungan spesial alias pacaran.

Operasi penyakit masyarakat ini dilakukan oleh Satpol PP Inhil bersmaa TNI, Polri, Subdenpom, Kesbangpol dan Bagian Hukum Setda Inhil pada Jumat 17 Juni 2022 sekira pukul 23.00 WIB.

“Pasangan muda-mudi yang terjaring langsung digiring ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Dan kami juga meminta pihak orang tua masing-masing untuk hadir. Selanjutnya mereka dikenakan sanksi yustisi dan mengikuti sidang tindak pidana ringan,” sebut  Kasatpol PP Inhil Marta Haryadi.

Ia mengatakan bahwa pihaknya mengamankan 20 orang yang terdir dari 6 pasang yang bukan berstatus suami istri dan 8 orang tanpa identitas karena tidak membawa KTP pada saat diminta keterangan oleh petugas.

Ia mengimbau kepada pemilik usaha untum mematuhi segala ketentuan yang berlaku bagi pengelola Hotel, Wisma, Penginapan maupun Rumah Kost.

“Seperti tidak mengizinkan tamu yang bukan muhrim nya menginap satu kamar atau menerima tamu lain jenis didalam kamar dan hal-hal lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan dan norma agama / sosial,” ujarnya.

Kegiatan ini akan terus dilaksanakan dan tentunya perlu pengawasan secara rutin.

“Dan tentunya didukung penuh berdasarkan laporan masyarakat yang menuturkan bahwa lokasi razia kali ini tempat yang sering menginap pasangan bukan suami istri, yang sangat meresahkan masyarakat,” pungkasnya.(*)






Loading...

[Ikuti Medialokal.co Melalui Sosial Media]